-->
MENINGKATKAN
KEMAMPUAN GURU MENYUSUN
PERANGKAT PEMBELAJARAN
YANG SESUAI KTSP
MELALUI KEGIATAN MGMP
Oleh: Muhammad Arifai, S.Pd
(Ketua MGMP Bahasa Indonesia SMA Kab. Soppeng)
A.
Pendahuluan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan acuan dan
pedoman dalam mengembangkan kurikulum. Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 kurikulum pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dikembangkan oleh satuan pendidikan. Pemerintah tidak lagi
menetapkan kurikulum secara nasional seperti periode sebelumnya. Tidak ada lagi
kurikulum nasional seperti kurikulum 1984, 1994 dan sebagainya. Pemerintah
hanya menetapkan SNP yang menjadi acuan sekolah dalam mengembangkan kurikulum.
Kini saatnya sekolah mengembangkan sendiri kurikulum sesuai dengan
karakteristik dan kebutuhan potensi peserta didik, masyarakat dan lingkungannya, yang dikenal dengan nama KTSP (kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan).
Pengembangan KTSP berdasarkan SNP memerlukan langkah dan
strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang cermat dan teliti.
Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan SK
dan KD; analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan
lingkungan; serta analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan
pada masa yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin
tinggi.
Penjabaran standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD) sebagai bagian dari pengembangan KTSP dilakukan melalui analisis
SI/SK/KD, pengembangan silabus dan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran).
Silabus merupakan penjabaran secara umum dengan mengembangkan SK dan KD menjadi
indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran dan penilaian. Penjabaran
lebih lanjut dari silabus dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran.
Melihat rumitnya penyusunan perangkat
pembelajaran yang harus dilakukan oleh guru, maka dituntut peranan Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) sebagai sarana pertemuan para guru mata pelajaran yang
sejenis untuk bersama-sama merumuskan penyusunan perangkat pembelajaran. Oleh
karena itu, yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah
meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun perangkat pembelajaran yang sesuai
KTSP?
Kata kunci: menyusun perangkat pembelajaran;
MGMP
B.
Menyusun Perangkat Pembelajaran
Sebelum
menyusun perangkat pembelajaran seperti Rencana Pelakasanaan Pembelajaran (RPP)
terlebih dahulu harus dilakukan analisis Standar Isi (Permen No. 22 Tahun
2006). Dalam Standar Isi terdapat
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Tiap KD harus dianalisis untuk
memperoleh indikator pencapaian sebagai dasar pengembangan silabus. Indikator
pencapaian dalam silabus selanjutnya menjadi acuan dalam penentuan kegiatan
pembelajaran, alokasi waktu, jenis dan bentuk penilaian, serta sumber dan bahan
pembelajaran. Namun, sebelum menentukan
indikator pencapaian terlebih dahulu harus dirumuskan KKO (kata kerja operasional) yang sesuai
tingkatan kognitifnya yaitu mulai dari C 1 (pengetahuan), C 2 (pemahaman), C 3
(penerapan), C 4 (analisis), C 5 (sintesis), dan C 6 (penilaian) untuk
merumuskan kalimat indikator pencapaian tersebut.
Indikator
pencapaian setiap KD yang telah dirumuskan berdasarkan KKO dengan berpedoman
pada taksonomi Bloom ( C1 – C6), dijadikan dasar dalam menentukan kegiatan
pembelajaran. Kolom kegiatan pembelajaran dibagi tiga yang terdiri atas
kegiatan TM (tatap muka), PT (penugasan terstruktur), dan KMTT (kegiatan
mandiri tidak terstruktur).
Hasil
analsis Standar Isi (SK/KD) selanjutnya dituangkan dalam bentuk silabus sebagai
dasar pengembangan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran). Pengembangan RPP sesuai dengan
tuntutan PP 19 Tahun 2005 harus mengacu pada hasil pengembangan silabus;
Penentuan tujuan pembelajaran harus sesuai dengan indikator pencapaian, materi
pembelajaran diuraikan dari materi pokok dalam silabus, metode pembelajaran
menjawab kebutuhan kegiatan pembelajaran, penilaian berisi instrumen yang
sesuai dengan jenis dan bentuk penilaian dalam silabus, sementara sumber dan
bahan pembelajaran sama dengan yang tertuang dalam silabus;
C. Penyusunan Perangkat Pembelajaran Melalui Kegiatan
MGMP
MGMP Bahasa Indonesia SMA Kab.
Soppeng melaksanakan kegiatan pertemuan dengan guru-guru bahasa Indonesia dari
berbagai SMA negeri dan swasta dalam wilayah Kab. Soppeng. Dalam kegiatan
pertemuan tersebut difokuskan penyusunan perangkat pembelajaran yang berupa
analisis SI/SK/KD, penyusunan silabus, dan RPP. Teknik pelaksanaannya yaitu
ketua MGMP terlebih dahulu menyampaikan materi penyusunan perangkat
pembelajaran berupa analisis SI/SK/KD, pengembangan silabus, dan penyusunan
RPP,Setelah itu, diadakan diskusi atau tanya jawab dengan peserta MGMP. Selanjutnya,
pesertra MGMP dibagi dalam tiga kelompok besar yakni kelompok X, XI, dan XII.
Setiap kelompok tersebut mempertanggung jawabkan penyusunan perangkat
pembelajaran pada setiap tingkatan yaitu kelas X, kelas XI, dan kelas XII.
Kelompok yang telah terbentuk
selanjutnya membagikan tugas kepada setiap anggotanya untuk membuat analisis
SI/SK/KD, silabus, dan RPP sesuai tingkatan kelompoknya. Kelompok X berarti
kelas X, kelompok XI berarti kelas XI, dan kelompok XII berarti kelas XII. Pada
pertemuan berikutnya, setiap kelompok mempresentasikan hasil pekerjaannya dan
ditanggapi oleh kelompok lain. Hasil pekerjaan setiap kelompok yang telah
dipresentasikan dan dinyatakan sudah benar, disatukan dalam sebuah folder dan dibagikan kepada setiap
peserta MGMP.
D. Kesimpulan
Kegiatan MGMP adalah kegiatan
musyawarah antarguru mata pelajaran sejenis. Melalui kegiatan MGMP guru-guru
dapat memperoleh berbagai pengalaman yang dapat dijadikan pelajaran dalam
melakasanakan tugas pembelajaran di kelas. Salah satu pengalaman terssebut
adalah menyusun perangkat pembelajaran yang benar dan tepat atau sesuai KTSP.
Penyusunan perangkat pembelajaran (silabus dan RPP) harus dilakukan melalui analisis
Standar Isi (Permen No. 22 Tahun 2006).
Daftar
Referensi
Undang-undang
Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Trianto. 2007. Model-model
Pembelajaran Inovatif Berorientasi Konstruktivistik. Jakarta: Prestasi
Pustaka Publisher.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Panduan Penyusunan KTSP (Badan
Standar Nasional Pendidikan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar