MMAS

MMAS
Bersama Sastrawan Agus R Sarjono

Kamis, 31 Januari 2013

Artikel

-->
       MENINGKATKAN KEMAMPUAN GURU MENYUSUN
       PERANGKAT PEMBELAJARAN YANG SESUAI KTSP
                              MELALUI KEGIATAN MGMP
                                Oleh: Muhammad Arifai, S.Pd
              (Ketua MGMP Bahasa Indonesia SMA Kab. Soppeng)


A.    Pendahuluan

Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan acuan dan pedoman dalam mengembangkan kurikulum. Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh satuan pendidikan. Pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum secara nasional seperti periode sebelumnya. Tidak ada lagi kurikulum nasional seperti kurikulum 1984, 1994 dan sebagainya. Pemerintah hanya menetapkan SNP yang menjadi acuan sekolah dalam mengembangkan kurikulum. Kini saatnya sekolah mengembangkan sendiri kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan potensi peserta didik, masyarakat dan lingkungannya, yang dikenal dengan nama KTSP (kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
Pengembangan KTSP berdasarkan SNP memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan SK dan KD; analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; serta analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.
Penjabaran standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) sebagai bagian dari pengembangan KTSP dilakukan melalui analisis SI/SK/KD, pengembangan silabus dan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran). Silabus merupakan penjabaran secara umum dengan mengembangkan SK dan KD menjadi indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran dan penilaian. Penjabaran lebih lanjut dari silabus dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran.
Melihat rumitnya penyusunan perangkat pembelajaran yang harus dilakukan oleh guru, maka dituntut peranan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sebagai sarana pertemuan para guru mata pelajaran yang sejenis untuk bersama-sama merumuskan penyusunan perangkat pembelajaran. Oleh karena itu, yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun perangkat pembelajaran yang sesuai KTSP?
Kata kunci: menyusun perangkat pembelajaran; MGMP
B. Menyusun Perangkat Pembelajaran
     Sebelum menyusun perangkat pembelajaran seperti Rencana Pelakasanaan Pembelajaran (RPP) terlebih dahulu harus dilakukan analisis Standar Isi (Permen No. 22 Tahun 2006).  Dalam Standar Isi terdapat Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Tiap KD harus dianalisis untuk memperoleh indikator pencapaian sebagai dasar pengembangan silabus. Indikator pencapaian dalam silabus selanjutnya menjadi acuan dalam penentuan kegiatan pembelajaran, alokasi waktu, jenis dan bentuk penilaian, serta sumber dan bahan pembelajaran. Namun, sebelum menentukan indikator pencapaian terlebih dahulu harus dirumuskan KKO (kata kerja operasional) yang sesuai tingkatan kognitifnya yaitu mulai dari C 1 (pengetahuan), C 2 (pemahaman), C 3 (penerapan), C 4 (analisis), C 5 (sintesis), dan C 6 (penilaian) untuk merumuskan kalimat indikator pencapaian tersebut.
            Indikator pencapaian setiap KD yang telah dirumuskan berdasarkan KKO dengan berpedoman pada taksonomi Bloom ( C1 – C6), dijadikan dasar dalam menentukan kegiatan pembelajaran. Kolom kegiatan pembelajaran dibagi tiga yang terdiri atas kegiatan TM (tatap muka), PT (penugasan terstruktur), dan KMTT (kegiatan mandiri tidak terstruktur).
            Hasil analsis Standar Isi (SK/KD) selanjutnya dituangkan dalam bentuk silabus sebagai dasar pengembangan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran). Pengembangan RPP sesuai dengan tuntutan PP 19 Tahun 2005 harus mengacu pada hasil pengembangan silabus; Penentuan tujuan pembelajaran harus sesuai dengan indikator pencapaian, materi pembelajaran diuraikan dari materi pokok dalam silabus, metode pembelajaran menjawab kebutuhan kegiatan pembelajaran, penilaian berisi instrumen yang sesuai dengan jenis dan bentuk penilaian dalam silabus, sementara sumber dan bahan pembelajaran sama dengan yang tertuang dalam silabus;
C. Penyusunan Perangkat Pembelajaran Melalui Kegiatan MGMP
            MGMP Bahasa Indonesia SMA Kab. Soppeng melaksanakan kegiatan pertemuan dengan guru-guru bahasa Indonesia dari berbagai SMA negeri dan swasta dalam wilayah Kab. Soppeng. Dalam kegiatan pertemuan tersebut difokuskan penyusunan perangkat pembelajaran yang berupa analisis SI/SK/KD, penyusunan silabus, dan RPP. Teknik pelaksanaannya yaitu ketua MGMP terlebih dahulu menyampaikan materi penyusunan perangkat pembelajaran berupa analisis SI/SK/KD, pengembangan silabus, dan penyusunan RPP,Setelah itu, diadakan diskusi atau tanya jawab dengan peserta MGMP. Selanjutnya, pesertra MGMP dibagi dalam tiga kelompok besar yakni kelompok X, XI, dan XII. Setiap kelompok tersebut mempertanggung jawabkan penyusunan perangkat pembelajaran pada setiap tingkatan yaitu kelas X, kelas XI, dan kelas XII.
            Kelompok yang telah terbentuk selanjutnya membagikan tugas kepada setiap anggotanya untuk membuat analisis SI/SK/KD, silabus, dan RPP sesuai tingkatan kelompoknya. Kelompok X berarti kelas X, kelompok XI berarti kelas XI, dan kelompok XII berarti kelas XII. Pada pertemuan berikutnya, setiap kelompok mempresentasikan hasil pekerjaannya dan ditanggapi oleh kelompok lain. Hasil pekerjaan setiap kelompok yang telah dipresentasikan dan dinyatakan sudah benar, disatukan dalam sebuah folder dan dibagikan kepada setiap peserta  MGMP.
D. Kesimpulan
            Kegiatan MGMP adalah kegiatan musyawarah antarguru mata pelajaran sejenis. Melalui kegiatan MGMP guru-guru dapat memperoleh berbagai pengalaman yang dapat dijadikan pelajaran dalam melakasanakan tugas pembelajaran di kelas. Salah satu pengalaman terssebut adalah menyusun perangkat pembelajaran yang benar dan tepat atau sesuai KTSP. Penyusunan perangkat pembelajaran (silabus dan RPP) harus dilakukan melalui analisis Standar Isi (Permen No. 22 Tahun 2006).

Daftar Referensi

Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Trianto. 2007. Model-model Pembelajaran Inovatif Berorientasi Konstruktivistik. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian

Panduan Penyusunan KTSP (Badan Standar Nasional Pendidikan).

Tidak ada komentar: